Beranda Berita Mantan Pebalap Prancis Marion Sicot Mengaku Doping, Hukuman Menanti

Mantan Pebalap Prancis Marion Sicot Mengaku Doping, Hukuman Menanti

11
0

Paris – Mantan pebalap sepeda profesional Prancis, Marion Sicot, terjerat masalah hukum. Ia menghadapi tuntutan hukuman penjara 18 bulan percobaan dan denda €5.000 (Rp 78 juta) dalam sidang pengadilan kasus doping yang dimulai pada Rabu (5/10/2022).

Wanita berusia 32 tahun itu dilarang berkompetisi setelah dinyatakan positif menggunakan Erythropoietin (EPO) pada 2019. Sicot disidang di Prancis atas tuduhan mengimpor dan memiliki produk doping.

Pada hari pertama persidangan, pengadilan mengungkap bahwa Sicot telah mengonsumsi zat terlarang, khususnya EPO dan clenbuterol, antara tahun 2016 hingga 2019. Saat itu, ia tergabung dalam tim UCI Belgia, Dotcini-Van Eyck Sport.

Sicot mengaku membeli produk tersebut secara online dan melalui seorang teman, dengan harga antara €500 hingga €1.200 (Rp 7,8 juta – Rp 18,7 juta). Temannya, mantan pesepeda semi-profesional, juga hadir dalam pengadilan dan mengakui telah mengimpor serta memiliki produk doping.

Dalam sidang yang digelar di Montargis tersebut, Sicot menyatakan bahwa doping merupakan "bagian integral dari olahraga ini", meskipun "tidak ada keuntungan pribadi" baginya.

"Saya menyesal telah curang dan berbohong. Saya mengotori olahraga saya," ujarnya. "Saya mengambil jalan pintas."

Pada 2019, tiga hari sebelum Kejuaraan Nasional Road Prancis, Sicot yang saat itu berusia 27 tahun menyuntik dirinya dengan EPO, obat yang terkenal digunakan pada era 1990-an dan 2000-an. Sicot finis kesembilan dalam ajang tersebut, tetapi hasil tesnya positif dan dia menerima larangan bertanding selama dua tahun, meskipun dia menyangkal menggunakan obat tersebut.

Kemudian, larangan tersebut diperpanjang menjadi empat tahun penuh, yang berakhir pada Maret tahun ini.

"Marion Sicot telah membayar mahal, melalui larangan bertanding yang membuat karier olahraganya berakhir," kata pengacaranya pada Rabu.

Jaksa penuntut meminta hukuman penjara 18 bulan percobaan untuk mantan pesepeda tersebut, serta denda €5.000 (Rp 78 juta). Teman Sicot juga sedang diadili, menghadapi hukuman penjara yang sama dan denda €10.000 (Rp 156 juta). Ada juga seorang dokter yang sedang diadili dalam kasus ini, diduga memalsukan resep EPO dan menghadapi hukuman penjara 18 bulan percobaan, serta denda €20.000 (Rp 312 juta). Dokter tersebut membantah tuduhan tersebut.

Putusan pengadilan akan dibacakan pada 22 Januari 2025.

Di Prancis, penyalahgunaan zat doping tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana, tetapi perdagangan dan kepemilikan zat tersebut merupakan tindak pidana.

Sicot mengendarai balapan sepeda profesional terakhirnya pada Juli 2019. Dalam beberapa tahun terakhir, ia telah melatih dan berkompetisi dalam olahraga triathlon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini